Tidak Ada Penghapusan Kelas, BPJS Uji Coba Penerapan Ini

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • vstory

VoxPop – Polemik penghapusan kelas 1, 2, dan 3 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah terjadi. Itu karena BPJS Kesehatan direncanakan akan menggantinya ke kelas standar.

img_title Komisi IX DPR Minta Kemenkes Investigasi RS yang Tangani Yurizal: Pasien BPJS Kerap Dinomorduakan

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, untuk penghapusan kelas BPJS yang direncanakan terjadi Juli 2022 mendatang tidak akan dilakukan.

“Saat ini tidak ada penghapusan kelas. Uji coba yang dipimpin oleh DJSN dilakukan untuk melihat penerapan kriteria kelas standar dan infrastruktur di kelas III pada 14 rumah sakit pemerintah,” jelas Arif saat dihubungi VoxPop.

img_title Menkes Respons Yurizal Tri Chaerawan Curhat Sulit Dapat Kamar: Saya Sedih, Merasa Gagal

Baca juga: Pengamat Jelaskan Alasan Panas Bumi Bisa Jadi Beban Dasar di RI

Adapun untuk besaran iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS katanya, mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua, atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

img_title RS Sardjito Buka Suara Soal Nakesnya Diduga Hina Yurizal Tri Chaerawan

Pada Perpres tersebut besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk masyarakat masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp42.000

“Peserta PBI iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah pusat dengan kontribusi Pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah,” ujarnya.

Sedangkan untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri dan swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari total upah. Dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” terangnya.

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.

Photo :
  • vstory

Arif mengatakan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap. Dikelompokan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan tersebut katanya, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Pada kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

“Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000,” jelasnya.

Melalui hal itu, Arif menuturkan untuk seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

“Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” ujarnya.

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Aturan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Ini Hak Peserta JKN Saat Kamar Penuh

Hak peserta JKN saat ruang rawat inap penuh menjadi sorotan. BPJS Kesehatan menjelaskan aturan penempatan pasien hingga mekanisme rujukan rumah sakit.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut