BPJS Kesehatan Angkat Bicara Soal Viral Kasus Yurizal Tri Chaerawan: Pasien JKN Berhak Dapat Pelayaan Setara
- ANTARA
Jakarta, VoxPop – BPJS Kesehatan angkat bicara soal ramainya komentar tenaga kesahatan (nakes) yang dinilai tidak memberikan rasa empati terhadap keluhan pasien yang menggunakan BPJS.
Keluhan ini muncul dari seorang bernama Yurizal Tri Chaerawan melalui media sosialnya. Saat itu ia mencurahkan keluhannya karena harus menunggu kamar rawat inap hingga delapan jam ditengah kondisinya yang saat itu sedang sakit.
Dalam postingannya melalui akun Threads @yurizaltrich itu, ia tidak ingin menyebutkan rumah sakit mana yang dia datangi.
"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," kata dia.
Alih-alih mendapatkan respon baik, justru postinga Yurizal mendapatkan sikap yang kurang empati dari beberapa orang yang diduga merupakan tenaga kesehatan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa pihaknya turut menyayangkan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
Ia menegaskan, setiap peserta JKN yang status kepesertaannya aktif memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya dan ketentuan yang berlaku.
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," kata dia saat dihubungi, Rabu 5 Agustus 2026.
Rizzky menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra juga memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah.
Termasuk, sambung dia, memberikan layanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Selain itu, menurutnya, meskipun dalam pelayanan rawat inap rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia serta kondisi medis pasien, namun peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya.
Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.
