Akselerasi Sekuritisasi Aset KPR, Perbankan Butuh Insentif

Ilustrasi KPR.
Sumber :
  • rumahku.com

VoxPop Bisnis – PT Bank Tabungan Negara (Persero) mendukung langkah Pemerintah dalam mendorong sekuritisasi aset kredit pemilikan rumah (KPR). Hal itu dilakukan untuk menekan backlog perumahan di Tanah Air. 

img_title Survei BI: Harga Properti Residensial Masih Naik pada Kuartal II 2026, Penjualan Rumah Mulai Pulih

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menilai, diperlukan insentif bagi perbankan atas rencana strategis tersebut agar maksimal dalam pelaksanaan sekuritisasi di Indonesia. 

Namun menurutnya, sejauh ini peran Pemerintah sudah cukup baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seperti dengan memberikan subsidi bagi MBR yang nilainya hingga saat ini telah mencapai Rp85,7 triliun.

img_title BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Terbanyak, Menteri Ara Kasih Apresiasi

"Kebijakan terkait sekuritisasi aset harus memberikan keuntungan dan insentif yang baik bagi bank, misalnya relaksasi atas pengenaan pajak, kebijakan agar perbankan dapat lebih berminat di dalam melakukan sekuritisasi baik sebagai originator maupun sebagai investor serta kemungkinan perluasan segmen KPR yang dapat dijadikan sebagai underlying," ujar Haru dikutip dari keterangannya, Minggu, 10 Juli 2022. 

Haru mengungkapkan hal itu, merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Road to G20-Securitization Summit 2022, di Jakarta, Rabu 6 Juli lalu.

img_title Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan Promo Spesial KPR dengan DP Mulai 1 %

"Dengan demikian, sekuritisasi aset akan semakin berkembang ke depannya. Pembangunan dan kepemilikan rumah pun akan semakin baik. Diharapkan, jumlah backlog akan terus berkurang secara signifikan,” tambahnya.

Menurut Sri Mulyani masyarakat akan semakin sulit memiliki rumah di tengah tren kenaikan suku bunga acuan yang di beberapa negara mulai mengalami kenaikan inflasi yang pada akhirnya dapat berdampak pada tingginya suku bunga di sektor perumahan.

Sebagai informasi, sekuritisasi pada dasarnya adalah bagaimana sebuah aset KPR yang berjangka panjang 15 tahun, dapat menjadi underlying aset yang bisa menjadi sebuah surat berharga baru yang kemudian dijual di secondary market yang disebut Efek Beragun Aset (EBA). Seperti yang saat ini beredar di pasar, dapat berbentuk Kontrak Investasi Kolektik Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP).

Direktur Utama Bank BTN, Haru Koemahargyo.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.

Dengan demikian, instrumen sekuritisasi dapat menjadi sebuah skema 'creative financing' dan menjadi sumber pendanaan yang berkelanjutan. Hal itu, untuk kepentingan pembiayaan di sektor perumahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut