Porsi PMN untuk Kereta Cepat Belum Jelas, Kemenkeu Masih Tunggu Hitungan PT KAI
Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:50 WIB
Sumber :
- AP Photo/Dita Alangkara
Kemudian, PMN juga diberikan untuk memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) huruf b Perpres 93/2021.
Baca Juga
Pokok & Bunga Kredit Kopdes Rp 240 Triliun Ditanggung APBN, Purbaya: Cicilan Pertama Cair September 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, APBN tidak hanya menanggung pembayaran bunga kredit Koperasi Desa (Kopdes), tapi juga akan melunasi angsuran pokoknya.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
