Seluruh Debitur Lembaga Jasa Keuangan Kini Dapat Perlakuan Khusus Jika Kena Bencana Alam

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VoxPop/Andry Daud

VoxPop Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait perlakuan khusus dampak bencana alam. Aturan ini diperluas dari yang sebelumnya hanya berlaku bagi debitur dan bank, kini hingga seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

img_title Capai Rp 9.080,9 Triliun, Bos OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% Per Juni 2026

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, peraturan ini termuat dalam POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. POJK ini dimaksudkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017. Sebab aturan itu hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

img_title Hujan Deras Jadi Penyebab Banjir di Kota Padang, Tim SAR Imbau Warga Waspada Bencana

"Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun non alam dan berlaku bagi seluruh LJK," kata Darmansyah dalam keterangan, Rabu 9 November 2022.

Darmansyah mengatakan, melalui POJK 19/2022 ini OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana. Serta jangka waktu perlakuan khusus.

img_title Perkuat Ekosistem Pembiayaan Hunian, IFG Life Sediakan Asuransi Jiwa Kredit di Danantara Housing Expo 2026

Adapun penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan sejumlah aspek. Antara lain, luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

Kemudian jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana, terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

Berikutnya, persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah sektor tertentu yang terkena dampak bencana. Serta aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Darmansyah menjelaskan, penerbitan POJK ini berlaku untuk bank, industri pasar modal dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB), serta lembaga jasa keuangan lainnya.

"LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut