OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

WanaArtha Life.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau yang lebih dikenal dengan WanaArtha Life (PT WA).

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan karena PT WA tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC), yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku

"Hal ini disebabkan PT WA tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun mengundang investor," kata Ogi dalam telekonferensi, Senin 5 Desember 2022.

img_title OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Baca juga: Saham GOTO Babak Belur di Rp 123 per Lembar, Analis Ungkap Sebabnya

Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset, merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk asuransi sejenis saving plan yang dilakukan oleh WanaArtha.

img_title OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

Dia menambahkan, sebenarnya OJK sendiri telah melakukan pengawasan sejak 2018 silam, termasuk memberikan peringatan pertama sampai peringatan ketiga sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

"Hingga kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022," ujarnya.

Gedung OJK / Otoritas Jasa Keuangan

Photo :
  • VoxPop/Andry Daud

Diketahui, pencabutan izin usaha WanaArtha ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 17 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1, yaitu sanksi yang dijatuhkan setelah pelanggaran Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh tidak terpenuhi, adalah dengan pencabutan izin usaha.

Wanaartha sendiri diketahui telah mendapat sanksi PKU secara penuh, pada 30 Agustus 2022. Mengacu POJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b, yang mengatakan sanksi tersebut paling lama  tiga bulan, maka hal itu berarti berakhir pada 30 November yang lalu.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko.

Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko membantah adanya isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025. Dia beli penjelasan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut