Sri Mulyani Ungkap Dana Pemda Ngendap Masih Jumbo Sebesar Rp 100 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani di istana.
Sumber :
  • youtube Sekretariat Presiden

VoxPop Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, masih terdapat sisa saldo pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan sebesar Rp 100 triliun pada akhir tahun.

img_title Mau Berburu Promo Kemerdekaan 2026? Ikuti 7 Cara Ini agar Tak Boros

Sri Mulyani mengatakan, terdapat Pemda yang jika disinggung terkait dana di perbankan yang masih mengendap merasa kesal atas sindiran tersebut.

"Pemerintah daerah suka kalau saya menyampaikan dana di perbankannya tinggi kadang-kadang ada yang nggak senang juga. Nanti akhir tahun tetap ada sih yang mengendap sekitar Rp 100 triliun dari Rp 800 triliun," ujar Sri Mulyani dalam dalam Seremoni Serah Terima BMN Kementerian PUPR Tahun 2022 Tahap 2, Rabu 7 Desember 2022.

img_title Capai Rp 9.080,9 Triliun, Bos OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% Per Juni 2026

Baca juga: Kontroversi KUHP Baru, Kurangi Minat Turis Asing dan Hancurkan Pariwisata RI

Ani begitu sapaan akrabnya menuturkan, banyak Pemda ketika disinggung mengenai dana tersebut mengaku akan melakukan belanja pada akhir tahun.

img_title Purbaya Pede Ekonomi Sepanjang 2026 Bakal Tumbuh hingga 6 Persen, Begini Strateginya

"Pada akhir tahun ternyata memang tidak tergunakan. Saya tidak minta dibelanjakan habis, asal habis tidak juga," jelasnya.

Namun dia menyadari bahwa dalam melakukan belanja secara benar tidaklah mudah. Sebab dalam berbelanja tidak sama seperti, belanja kebutuhan pribadi.

Ilustrasi tumpukan uang milyaran rupiah

Photo :
  • U-Report

"Ini bukan karena membelanjakan secara pribadi hari ini saya bisa langsung pakai aplikasi, saya mau beli ini kan nggak. Belanja dari sisi negara termasuk daerah pasti perlu perencanaan, kemudian dilaksanakan penganggarannya, dieksekusi secara baik," jelasnya.

Adapun hingga Oktober 2022, tercatat dana Pemda yang mengendap di bank masih jumbo bahkan dengan nilai sebesar Rp 278,73 triliun. Dana itu tercatat naik dibandingkan September 2022 yang sebesar Rp 223,84 triliun.

Ilustrasi judi online.

OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

OJK semakin memperkuat untuk pemberantasan judi online dengan memblokir lebih dari 36 ribu rekening dan memperketat pengawasan melalui sistem perbankan.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut