Penjelasan Lengkap Dubes AS yang Soroti KUHP Baru Bisa Buat RI Kehilangan Investor

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y Kim.
Sumber :
  • VoxPop/Natania Longdong

VoxPop Bisnis – Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y Kim, ikut sampaikan kekhawatirannya terkait pasal mengenai ranah private atau moralitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan oleh DPR, pada Selasa, 6 Desember 2022.

img_title Dana Asing Berbalik Positif, OJK Catat Net Buy Rp 1,62 Triliun Sepanjang Juli 2026

Menurut Dubes AS itu, pasal kontroversi tersebut dapat membuat investor asing lari karena keputusan pribadi diatur oleh undang-undang di Indonesia atau diatur oleh negara.

Baca juga: Kontroversi KUHP Baru, Kurangi Minat Turis Asing dan Hancurkan Pariwisata RI

img_title Di Tengah Gejolak Geopolitik, Emas Diprediksi Tetap Jadi Primadona Investor

Jika dia seorang investor, kata Kim, maka dia akan memastikan apakah ada undang-undang yang jelas sebelum dia memutuskan untuk berinvestasi di suatu negara.

"Bisnis apa pun yang berinvestasi, mereka akan memastikan undang-undang jelas, dan undang-undangnya dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai yang penting," kata Kim saat konferensi pers, di Kedutaan Besar AS di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

img_title Perbarui Aplikasi Trima+, Trimegah Sekuritas Hadirkan Pengalaman Investasi yang Lebih Terintegrasi

Dubes AS untuk RI Sung Y Kim.

Photo :
  • ANTARA/Asri Mayang Sari

Dia juga menambahkan bahwa sejauh ini, RKUHP justru akan menimbulkan pertanyaan bagi investor yang ingin menanam modal di Indonesia.

"Saya pikir itu akan membuat pertimbangan bagi perusahaan lain dan akan membuatnya lebih rumit. Ini akan mempengaruhi faktor pengambil keputusan mereka, apakah mereka akan melanjutkan (investasi) atau tidak," tambahnya.

Kim juga menegaskan bahwa pihaknya akan berbicara dengan semua pemangku kepentingan dan otoritas terkait untuk menyampaikan kekhawatirannya terhadap undang-undang tersebut.

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)

OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

OJK melaporkan, jumlah investor pasar modal tumbuh 47,63 persen secara year-to-date (ytd), mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID) hingga akhir Juli 2026

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut