RUU P2SK Disahkan Jokowi Jadi Undang-Undang, Apa Saja Manfaatnya?

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VoxPop Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023. Pengesahan dilakukan pada Kamis malam, 12 Januari 2023.

img_title Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pembahasan RUU mulai dari rapat hingga paripurna selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Serta melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.

"Pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dalam hal ini telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini," tulis Kemenkeu lewat keterangannya, dikutip Selasa, 17 Januari 2023.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

UU P2SK disebut merupakan ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Adapun UU P2SK dinilai tepat seiring dengan berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan. Hingga perkembangan teknologi yang mengubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

"Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut," jelasnya.

Lima Lingkup yang Diatur UU P2SK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VoxPop/Anisa Aulia

Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Kemudian ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, perlindungan konsumen, dan kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Pada UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun.

"Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya perlindungan konsumen di sektor keuangan," jelasnya.

Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.

Untuk seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siapkan Aturan hingga Pengawasan Mulai 2027

OJK segera membentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis untuk menyiapkan regulasi, pengawasan, dan infrastruktur jelang operasional pada 2027.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut