Sikap Kementerian BUMN Soal Garuda Indonesia yang Kerap Digugat ke Pengadilan

Pesawat Garuda Indonesia
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VoxPop Bisnis – Maskapai Penerbangan Nasional, Garuda Indonesia, telah berulang kali digugat ke pengadilan, terkait masalah bisnisnya. Hal itu kerap kali dilakukan oleh para lessor, akibat status wanprestasi yang ditudingkan kepada maskapai pelat merah tersebut.

img_title Aturan Baru Bagasi Penumpang Garuda Bisa dapat Jatah hingga 64 Kg, Intip Detailnya

Salah satunya yakni gugatan yang dilakukan oleh perusahaan leasing penyedia armada pesawat, dengan skema sewa guna. Saat diminta tanggapan terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan Garuda harus menyelesaikan segala masalah hukum yang dihadapinya tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Photo :
  • Dok. Istimewa
img_title Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Mulai 1 September 2026, Tak Lagi Pakai Hitungan Berat

"Soal gugat-menggugat antara Garuda (dengan lessor), kita Kementerian BUMN mendorong Garuda untuk menyelesaikan kalau ada kasus hukum," kata Arya di kantornya, Jumat, 17 Februari 2023.

Arya Bahkan mencontohkan, saat beberapa waktu lalu Garuda Indonesia juga sempat digugat di Mahkamah Agung (MA).

img_title 2 Tim Indonesia Berangkat ke Gothia Cup 2026, Siap Pertahankan Tradisi Juara di Swedia

"Seperti misalnya kemarin waktu ada gugatan di Mahkamah Agung, kemudian ada winding up di Australia juga ditolak oleh otoritas terkait. Jadi kalau ada gugatan, ya mau enggak mau Garuda harus hadapi," ujarnya.

Diketahui, gugatan terbaru yang dilayangkan kepada Garuda Indonesia yakni melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis. 

Mereka berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF, atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait 'Provisional Attachment' atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.

Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446, yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Melalui putusan judicial release tersebut,  Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446

Kemudian, juga memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

Trofi Piala Presiden 2026

Demi Keselamatan, Semifinal Piala Presiden 2026 Digelar Tanpa Penonton

Semifinal Piala Presiden 2026 dipastikan digelar tanpa penonton di Stadion Kapten I Wayan Dipta. Panitia mengutamakan keselamatan suporter pada laga Persib vs Persija dan

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut