OJK Tegaskan UU PPSK Tak Wajibkan Unit Usaha Syariah Jadi Bank Umum Syariah

Media Briefing PErkembangan Keuangan Syariah
Sumber :
  • M Yudha P / VoxPop.co.id

VoxPop Bisnis  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, sejumlah bank yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) masih berupaya mendorong agar anak usaha syariahnya itu bisa memisahkan diri dari induknya.

img_title OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Padahal, setelah DPR RI mengesahkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada akhir tahun lalu, maka tidak ada lagi kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) UUS-nya menjadi entitas sendiri atau bank umum syariah (BUS).

Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah mengatakan, hingga akhir tahun 2022 sudah ada dua UUS di Indonesia, yang tengah bersiap untuk melakukan spin off atau lepas dari induk usahanya dan menjadi Bank Umum Syariah.

img_title OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

Ekonomi Syariah memiliki potensi yang besar

Photo :
  • vstory

"Saat ini kita ada 20 UUS di Indonesia, dan sampai akhir tahun kemarin setidaknya sudah ada dua UUS yang mengajukan (menjadi BUS) dan sedang dalam proses," kata Nyimas dalam diskusi, Selasa, 11 April 2023.

img_title Dana Asing Berbalik Positif, OJK Catat Net Buy Rp 1,62 Triliun Sepanjang Juli 2026

Meski demikian, Nyimas mengaku belum bisa menyebutkan siapa kedua bank yang saat ini tengah menjalankan proses untuk menjadi bank umum syariah tersebut.

Di satu sisi, dia mengakui bahwa kewajiban bagi bank untuk memisahkan diri UUS-nya menjadi entitas sendiri atau BUS di 2023, telah menuai pro dan kontra. 

Namun pada akhirnya, setelah disahkannya UU PPSK oleh DPR, ketentuan tersebut pun tidak lagi menjadi kewajiban bagi UUS.

"Pemisahan UUS mengikuti dari tahun lalu, ada pro dan kontra. Progresnya kami mempersiapkan POJK ini akan dilakukan pembahasan secara internal di OJK," ujar Nyimas.

"Nantinya akan dilakukan konsultasi dengan DPR sebelum diterbitkan kannya POJK tersebut paling lambat bulan Juni ini," ujarnya.

Ilustrasi judi online.

OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

OJK semakin memperkuat untuk pemberantasan judi online dengan memblokir lebih dari 36 ribu rekening dan memperketat pengawasan melalui sistem perbankan.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut