Kemenkeu Pastikan Kenaikan Gaji ASN Tak Buat Inflasi 2024 Melonjak

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023. Dengan kenaikan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan gaji ASN itu tidak akan memicu lonjakan inflasi pada tahun depan yang ditargetkan sebesar 2,8 persen.

img_title Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Status Jaksa Belum Gugur

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, target inflasi yang berada di level 2,8 persen pada 2024 sudah memperhitungkan dampak dari kenaikan gaji ASN.

"Kenaikan gaji PNS di 2024 sudah masuk perhitungan inflasi di 2,8 persen," kata Febrio di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2023.

img_title MenPANRB Buka Peluang Rekrutmen CPNS 2026, Jadwal dan Formasi Masih Dihitung Bersama Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • VoxPop/Anisa Aulia

Febrio juga memastikan bahwa kenaikan gaji PNS tidak akan membuat anggaran negara tahun depan membengkak. Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen pada 2024.

img_title Usianya Baru 19 Tahun, Bintang Spanyol Lamine Yamal Sudah Digaji Rp590 Miliar

“Enggak (tidak bengkak). Sudah masuk semua dalam RAPBN 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya menganggarkan Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.

"Anggaran total Rp 52 triliun untuk hal ini yaitu kalau kita lihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat  anggaranya Rp 9,4 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Sri Mulyani melanjutkan, untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen itu, pihaknya menganggarkan Rp 17 triliun. Sedangkan ASN daerah dia menganggarkan sebesar Rp 25 triliun.

Mendagri Tito Karnavian.

Mendagri Tito Sebut Aturan Gaji Kepala Daerah Bakal Direvisi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa aturan mengenai gaji kepala daerah bakal direvisi kembali guna menyesuaikan dengan keadaan saat ini.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut