Aturan Baru, OJK Dapat Perluasan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VoxPop/Andry Daud

e. Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

img_title Capai Rp 9.080,9 Triliun, Bos OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% Per Juni 2026

Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:

a. Perbankan;

img_title Mengenal Sistem Asuransi Digital di Indonesia, Cara Kerja, Aturan Resmi, hingga Perkembangannya

b. Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;

c. Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

d. Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;

e. Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;

f. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen; yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.

Aman menjelaskan, dalam POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari:

a. Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan

c. Pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko.

Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko membantah adanya isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025. Dia beli penjelasan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut