Aturan Baru, OJK Dapat Perluasan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
- VoxPop/Andry Daud
e. Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:
a. Perbankan;
b. Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
c. Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
d. Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
e. Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;
f. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen; yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.
Aman menjelaskan, dalam POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari:
a. Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. Pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan.
