Hak Jawab Andri Tedjadharma soal Penyitaan Aset Bank Centris Internasional oleh Satgas BLBI

Satgas BLBI sita aset obligor. (ilusrtasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp 287.739.352.000. 

img_title Bank Indonesia Dorong UMKM Berdaya Saing Global, Sambal Mantu Perluas Pasar hingga Mancanegara

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali, dengan rincian sebagai berikut: 

1. Harta kekayaan lainnya Obligor PKPS Bank Centris International berupa 27 (dua puluh tujuh) bidang tanah dengan total luas 31.402 m2, dengan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan 

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

2. Harta kekayaan lainnya Debitur atas nama PT Fajar Santika eks Bapindo berupa 2 (dua) bidang tanah dengan luas total 5.046 m2 sesuai SHM Nomor 3418 dan SHM Nomor 3446 atas nama Brunoto Suwandre. 

Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris International terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp4.542.284.242.763,08 , dan PT Fajar Santika eks Bapindo sebesar Rp6.248.079.483,00, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%. 

img_title Bukukan Kinerja Positif, Aset bank bjb Tembus Rp 228,2 Triliun dan Laba Tumbuh 58,8 %

Terkait hal ini, Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional, menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan VoxPop, Jumat, 3 November 2023 yang berjudul 'Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan di Bali Senilai Rp 287 Miliar’. 

Ia menegaskan Bank Centris Internasional bukan obligor BLBI, juga tidak termasuk dalam daftar PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham). 

Andri menjelaskan Bank Centris Internasional bukan obligor karena tidak tanda tangan APU, MSAA dan MIRNA; Terbukti di persidangan tidak menerima uang yang diperjanjikan sesuai Akta No. 46 antara Bank Indonesia dengan Bank Centris Internasional; Tidak terima BLBI pada tanggal 31 Desember 1997.

Bank Centris Internasional juga tidak termasuk daftar PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang saham) bisa di lihat di hasil laporan audit BPK tanggal 30 November 2006.

"Tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan kami punya kewajiban kepada negara, maka kami bukanlah obligor apalagi PKPS, dan bukan penanggung hutang dan tidak menerima BLBI," kata Andri dalam suratnya kepada VoxPop.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut