Langkah Antam Hadapi Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya

Gedung ANTAM (Aneka Tambang)
Sumber :
  • VoxPopnews/Muhamad Solihin

Jakarta – Cazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.

img_title Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Antam  Fernandes Raja Saor menegaskan bahwa Permohonan PKPU terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said.

“Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sebagaimana sebagiamana terungkap pada fakta dalam Persidangan pada Perkara No.84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby,. Perkara No.85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan Perkara No.86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby., dan juga tercermin dalam Putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby dan Putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby,” ujar Fernandes dikutip dari keterangannya, Sabtu, 9 Desemer 2023.

img_title 5 Fakta Terbaru Crazy Rich Surabaya yang Dulu Gelontorkan Rp75 Miliar untuk Pernikahan Mewah

Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.

Photo :
  • VoxPopnews/Muhamad Solihin

“Yang mana jelas-jelas transaksi ini dilakukan diluar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya yang mewajibkan emas diserahkan sesuai Faktur. Sehingga mengenai hal tersebut harus diusut tuntas dan dibuktikan oleh mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

img_title Kuasa Hukum Minta Kepala SMKN 1 Teluk Dalam Dibebaskan, Ini Alasannya!

Bahkan menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas karena sesuai dengan sistim dan harga official ANTAM. Sehingga tegas dia, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU. Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.

"Faktur akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS," tegas Fernandes. 

Apalagi menurut Fernandes, BS juga mengajukan Permohonan PKPU kepada ANTAM dengan tidak mempertimbangkan bahwa ANTAM adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.  

"ANTAM juga satu-satunya perusahaan BUMN yang memproduksi Logam Mulia Batangan yang menjadi acuan harga emas batangan di Indonesia. Dengan diajukannya PKPU ini juga dapat memperhambat ANTAM untuk mendistribusikan emas yang akan berdampak krusial bagi stabilitas ekonomi dan bisnis di Indonesia. Maka seyogyanya Permohonan PKPU tidak diajukan BS kepada ANTAM," tegas dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut