BEI Setujui Bentoel Hengkang dari Pasar Modal Indonesia
- vivanews/Andry
Jakarta – PT Bursa Efek indonesia (BEI) mengumumkan emiten rokok, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) resmi hengkang dari pasar modal Indonesia. Pihak bursa telah menyetujui penghapusan pencatatan efek (delisting) Bentoel yang berlaku efektif pada Selasa, 16 Januari 2024.
Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, delisting Bentoel tercatat di papan utama dengan Peng-DEL-0001/BEI.PP1/01-2024. Permohonan delisting itu diketahui sudah diajukan sejak tanggal 12 Oktober 2023.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan telah dipenuhinya persyaratan dan prosedur delisting sebagaimana yang terdapat pada ketentuan III.2 Peraturan Bursa No.: I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan saham kembali (relisting), bursa menyetujui penghapusan pencatatan efek perseroan di Bursa Efek Indonesia efektif pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024," tulis pengumuman BEI dikutip Rabu, 17 Januari 2024.
Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka perseroan disebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
"Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di bursa efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," katanya.
Diberitakan VoxPop sebelumnya, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) menyatakan sikap untuk hengkang dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Bentoel resmi mengumumkan perubahan status, dari perusahaan terbuka (Tbk) menjadi perusahaan tertutup (Go Private).
Direktur RMBA, Dinar Shinta Ulie menjelaskan, melalui keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu 27 Juli 2022, pihaknya juga menghapus (delisting) data saham RMBA dari papan perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
"Proses pengurusan Go Private dan Delisting RMBA saat ini masih dilakukan, dengan melibatkan para profesional. Supaya setiap tahapan delisting dapat dijalani perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dinar, dikutip Kamis 28 Juli 2022.
Tahun 2022 diakui Dinar masih menjadi tahun penuh tantangan bagi industri tembakau nasional, akibat adanya kenaikan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE). Hal itu juga dipicu oleh kurangnya tingkat prediktabilitas peraturan, meningkatnya perdagangan rokok ilegal, serta minimnya insentif untuk mendorong investasi.
