Potensi Wakaf RI Tembus Rp 180 Triliun, Begini Caranya Bisa Bantu Genjot Ekonomi Berkelanjutan
- VoxPop.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Ilustrasi keuangan syariah
- Halomoney
Demikian halnya dengan inovasi-inovasi instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi dan banyak lagi.
Namun demikian instrument wakaf saja menurutnya tidak cukup, perlu pendekatan yang lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan seperti penciptaan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Aset Wakaf, Surat Kepemilikan Gedung di atas tanah wakaf hingga amandemen UU Wakaf.
“Agar lebih progressive, modern dan adaptive khususnya terhadap perkembangan digitalisasi,” tambahnya.
Deputi Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Urip Budiarto pun memaparkan tentang Peta Jalan (Roadmap) Perwakafan Nasional 2024-2029. Dalam roadmap tersebut wakaf dicanangkan sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan Ekonomi Nasional.
Terdapat lima langkah utama yakni peningkatan literasi dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup Masyarakat, pengelolaan aset wakaf yang professional, inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf.
“Kemudian, meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder wakaf guna menciptakan ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadikan Indonesia sebagai acuan terbaik tata laksana perwakafan global,” ungkapnya.
Sedangkan, Ahmad Soleh dari Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI menyebutkan ke depannya upaya penguatan kelembagaan terus dilakukan seperti penguatan sistim dan pelaporan LKSPWU. Lalu, digitalisasi proses wakaf mulai proses ikrar wakaf, pelaporan hingga database aset wakaf, perluasan sertifikasi nadzir serta penerapan akreditasi nadzir.
Hingga ke depannya diharapkan nadzir akan lebih kompeten, professional dan terpercaya. Tidak kalah pentingnya adalah upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang saat ini baru mencapai 47 persen, di tahun 2024 Kemenag mentargetkan 30,000 sertifikasi tanah wakaf dapat dirampungkan.
“Tidak kalah penting adalah harmonisasi peraturan, mulai dari amandemen UU Wakaf serta pengaturan kelembagaan terkait pola hubungan kerja antara Kementerian Agama, BWI dan BWI Propinsi,” ujarnya.
