Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah di LPEI ke Jaksa Agung, Indikasi Fraud Rp 2,5 T

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI
Sumber :
  • VoxPop/Yeni Lestari

Jakarta –  Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Laporan tersebut diserahkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

"Kami telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI," ucap Sri Mulyani dalam konferensi usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Sri Mulyani mengatakan, empat perusahaan selaku debitur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menkeu Sri Mulyadi soal dugaan korupsi LPEI

Photo :
  • Antara
img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Usai menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dugaan korupsi yang dilaporkan Sri Mulyani nilainya mencapai Rp2,5 triliun.  "Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. Jadi itu tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai dilaporkan Sri Mulyani.

Adapun kata dia, empat perusahaan yang dimaksud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan. "Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," jelas Ketut.

Kepala Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah administratif terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut