Beda Penafsiran Permendag 31/2023 Jangan Bikin Rezeki UMKM Seret, Ini Penjelasannya

Tokopedia-TikTok latih UMKM go online.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta – Kementerian Perdagangan memberikan waktu transisi hingga pertengahan April 2024 agar TikTok dapat patuh terhadap Permendag 31/2023 terkait pemisahan sistem elektronik media sosial dan e-Commerce. Proses migrasi TikTok-Tokopedia yang hampir rampung bergagung keduannya pada Desember lalu,

img_title Mengupas Aplikasi Transformasi Digital UMKM, Inovasi yang Membantu Pelaku Usaha Bertahan di Tengah Persaingan

Menurut Direktur Ekonomi Digital dari Lembaga Penelitian Celios, Nailul Huda proses migrasi TikTok-Tokopedia harus disikapi dengan bijak. Jangan sampai perbedaan persepsi dalam melihat aturan yang berlaku, pada akhirnya menghantam kinerja UMKM.

“Jika kita membaca Permendag 31, sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya pemisahan aplikasi. Yang ditekankan di situ adalah harus pemisahan sistem elektronik dan media sosial tidak boleh memproses transaksi. Dengan migrasi saat ini, sistem pembayaran sudah berada di sistem elektronik Tokopedia,” ujar Nailul dalam keterangannya, dikutip Selasa, 19 Maret 2024.

img_title BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026, Akselerasi UMKM Naik Kelas

Dia menjabarkan, Permendag 31/2023 terlalu membatasi dan mengkotak-kotakkan social commerce dan e-commerce tanpa memberikan kejelasan terkait kemungkinan integrasi antara keduanya. Dalam era perkembangan teknologi yang cepat, aturan yang kaku seperti ini menjadi kendala dalam menciptakan lingkungan bisnis yang dinamis dan responsif terhadap perubahan.

TikTok Shop resmi gabung dengan Tokopedia.

Photo :
  • Istimewa
img_title Pertamina Patra Niaga Kasih Bukti Kualitas Produk Lokal Indonesia Berdaya Saing Tinggi

Hal tersebut lanjut dia, tentu sangat merugikan para pelaku UMKM yang banyak menggunakan media sosial dalam menjual produk mereka. 

“Harapan saya perbedaan interpretasi Permendag jangan sampai menghalangi rezeki jutaan UMKM lokal yang bergantung pada platform TikTok dan Tokopedia. Apalagi menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) di 2022, 41,3 persen dari pelaku usaha online menggunakan media sosial untuk menjual barang dagangan mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut dia juga menyoroti adanya fitur live streaming di beberapa platform e-Commerce yang mirip dengan fitur ada di media sosial. Hal tersebut menunjukkan ketidakjelasan aturan dalam Permendag 31/2023. 

“TikTok dan Tokopedia masuk di 'ruang abu-abu' yang ada dalam aturan tersebut. Karena itu, tidak bisa disalahkan juga integrasi antara social commerce dan e-Commerce ini. Apalagi kerja sama tersebut dilakukan dengan izin resmi dan menjalani prosedur yang sesuai,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, secara umum proses migrasi sudah berjalan, baik front-end maupun back-end, terkait pembayaran, data user, dan lain-lain yang seluruhnya telah dikelola Tokopedia, bukan lagi TikTok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut