Bandara Internasional RI Dipangkas Jadi 17, InJourney Airports Sambut Positif

Suasana di terminal penumpang Bandara Supadio Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat 26 April 2024. Bandara Supadio resmi beralih status dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Jakarta – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah Pemerintah dalam penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia. Kebijakan itu diketahui dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional. 

img_title Menhub Dudy Ungkap Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus, Ini Bocorannya

Aturan tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan, Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia. Proses penataan ini memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.

img_title Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara

“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” kata Faik Fahmi dikutip dalam keterangan resmi, Senin, 29 April 2024.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (AP I) Faik Fahmi. (tengah)

Photo :
  • VoxPop/Mohammad Yudha Prasetya
img_title Pesawat Komersial Terbesar di Dunia Bakal Mendarat di Bandara Soetta

Melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.

Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai HUB dan ada yang sebagai SPOKE. Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, namun dengan pola HUB dan SPOKE itu lah dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” jelas Faik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut