Daftar Nama dan Gaji Pengurus Tapera, Intip Besarannya
Jakarta – Pemerintah bakal memungut 3 persen penghasilan PNS dan pekerja swasta bergaji minimal setara UMR, dengan mewajibkannya menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan itu pun menuai gelombang protes berbagai kalangan masyarakat, dan menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir.
Selaku institusi pengelola dari regulasi, BP Tapera diketahui diawasi oleh 5 orang yang berada di kelompok Komite Tapera.
Kelimanya yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.
Data dari situs resmi BP Tapera menyebut bahwa kelimanya bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera serta melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden.
Ilustrasi perumahan.
- VoxPop/M Ali Wafa
Selain itu, jajaran Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera lainnya yakni Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Sid Herdi Kusuma, dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi, Wilson Lie Simatupang.
Sementara untuk gaji sebagai pengurus Tapera, Sri Mulyani dan Basuki berhak menerima honorarium, yang diatur melalui Perpres No. 9/2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
"Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan," sebagaimana dikutip dari Pasal 1 Ayat (3) Perpres tersebut.
Sementara di Ayat (4) dan (5) Pasal tersebut, dijelaskan pula bahwa Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Kemudian dalam Pasal 2 Ayat (5) beleid yang sama, dijelaskan lebih jauh perihal jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud antara lain yakni tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun; tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
