Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Dapat Dana Gratis, Simak Ketentuannya

Ilustrasi - Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Sumber :
  • ANTARA

VoxPop –  Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah menjadi asa bagi para pelajar yang terkendala biaya tetapi mempunyai tekad kuat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ini memberikan beasiswa alias kuliah secara gratis

img_title Total Dana SAL di Himbara Capai Rp 400 Triliun, Purbaya: Kalau Masih Kurang, Saya Tambah!

Tak hanya itu, penerima KIP Kuliah juga akan mendapat saldo dana gratis berupa uang tunai yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan harian. Dengan kisaran yang bervariasi mulai dari Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, dan Rp 1,4 juta. Bantuan untuk biaya hidup ini akan ditransfer setiap enam bulan atau per semester.

Pendaftaran KIP Kuliah mengutamakan asas keadilan. Lantaran terbuka untuk semua jalur seleksi yang dibuka oleh perguruan tinggi negeri (PTN) ataupun swasta. Salah satunya adalah jalur mandiri

img_title 7 Game Terbaru Viral 2026, Evolusi Teknologi yang Membuat Pengalaman Bermain Semakin Imersif dan Kompetitif

Calon Mahasiswa jalur mandiri akan dibebaskan dari segala biaya selama masa kuliah. Namun, ada maksimal masa studi yang ditanggung oleh KIP Kuliah. Untuk program reguler, S1 dan D4 maksimal 8 semester, D3 maksimal 6 semester, dan D2 maksimal 4 semester. Jika melebihi batas waktu tersebut maka mahasiswa penerima KIP Kuliah harus menanggung beban biaya sendiri. 

Ilustrasi dana talangan

Photo :
  • Dokumentasi HaloMoney
img_title Pemerintah Siapkan Benih Gratis untuk 870 Ribu Hektare Perkebunan se-Indonesia

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah yang masuk melalui jalur seleksi mandiri, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan serta langkah pendaftaran yang harus dilalui sebelum bisa melakukan klaim saldo dana gratis dari pemerintah berupa beasiswa maupun uang tunai.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Mengutip laman umsu.ac.id, syarat pendaftaran KIP Kuliah terbaru antara lain:

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
  • Usia calon mahasiswa yang menjadi pendafar maksimal 21 tahun
  • Calon mahasiswa mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguuan tinggi termasuk jalur mandiri baik untuk jenjang sarjana maupun program vokasi.
  • Pendaftaran dibuka untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi A, B, dan C secara resm oleh BAN-PT atau sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut