Apindo Temui Menkes, Ini yang Dibahas

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop – Kalangan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah menemui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Pertemuan itu guna membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

img_title Presiden Prabowo Panggil Pengusaha ke Istana Merdeka, Ini Agenda yang Akan Dibahas

Aturan ini disebut tengah menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

img_title Anindya Bakrie: Investor Lebih Butuh Kepastian Berusaha Daripada Ketenangan

"Jadi dalam diskusi kami, Menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut," katanya, dikutip Selasa, 3 September 2024.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, The Interview

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Respons Dunia Usaha soal Danantara Dilibatkan dalam KSSK

Pihak pengusaha memahami bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat karena berkaitan dengan aspek kesehatan seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah sendiri menerapkan aturan tersebut demi memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL di pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.

"Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data karena kami melihat pada akhirnya kita mesti tunjukkan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu," imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan menimbulkan sejumlah hal positif bagi masyarakat jika diterapkan dengan adil. Namun, dia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, karena menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di lapangan.

Di antara poin PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024  yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektrik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut