Apindo Bakal Keluarkan 12 Pedoman Buat Perusahaan dan Pekerja Antisipasi PHK

Ilustrasi PHK
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VoxPop – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sedang menggodok 12 pedoman bagi pengusaha maupun pekerja dalam memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pedoman itu akan segera dikeluarkan.

img_title Kemenperin Ungkap Penyebab Ancaman PHK 1.500 Pekerja Garmen di Jateng, Bukan karena Serbuan Impor

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Darwoto mengatakan, pedoman yang sedang disusun oleh asosiasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pihak yang berkaitan baik dari pengusaha maupun pekerja.

"Kita sedang siapkan untuk bagaimana mengantisipasi mitigasi kemungkinan PHK," kata Darwoto di Jakarta, dikutip Rabu, 24 Juni 2026.

img_title Respons Dunia Usaha soal Danantara Dilibatkan dalam KSSK

Darwoto mengatakan bahwa pedoman atau langkah yang sedang disusun tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pihak.

Dia menjelaskan, untuk 12 pedoman pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja jika semua kondisi terpenuhi dan sudah tidak memungkinkan untuk diselamatkan.

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

"12 pedoman itu di antaranya mulai dari perusahaan mengurangi jam kerja, melakukan efisiensi, selain itu perusahaan sudah ada penurunan order," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketika level atau pedoman tersebut telah terpenuhi, maka diharapkan pemerintah dapat membantu perusahaan melalui stimulas ketika terjadi krisis.

Namun, lanjut dia, ketika memang sudah tidak dapat dipertahankan lagi baru perusahaan dapat memberhentikan karyawan. Semua pedoman yang sedang disusun itu diharapkan dapat mengantisipasi PHK terhadap karyawan.

"Padahal sekarang secara bisnis PHK itu sebenarnya hal yang biasa," katanya menambahkan. (Ant)

Ekonom dan Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga, Dr. Michael Gerald Jusanti

Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

Michael mengatakan, hukum di RI saat ini tak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Maka putusan pailit sangat mudah dijatuhkan secara prematur.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut