AdaKami Ikut Ketentuan OJK, Begini SOP Penagihan Fintech Lending yang Sesuai Koridor

AdaKami.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VoxPop – SOP penagihan fintech lending memang jadi perhatian utama bagi para pelaku fintech dan masyarakat, apalagi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023.

img_title Capai Rp 9.080,9 Triliun, Bos OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% Per Juni 2026

Surat Edaran dari OJK ini menjadi panduan yang sangat penting bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dalam menjalankan operasi penagihan. Tidak hanya sekadar pedoman, aturan ini juga berfungsi untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik penagihan yang kasar dan tidak etis.

Sebagai salah satu fintech yang terdaftar dan berizin di OJK, AdaKami menekankan pentingnya mematuhi semua ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Regulasi ini menjelaskan aspek-aspek penting dalam penagihan, termasuk kejelasan batas waktu penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

img_title Mengenal Sistem Asuransi Digital di Indonesia, Cara Kerja, Aturan Resmi, hingga Perkembangannya

Lebih dari itu, OJK juga menekankan bahwa penagihan harus dilakukan dengan sopan dan tanpa adanya ancaman atau tindakan intimidasi, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Misalnya saja, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman yang berkaitan dengan SARA atau kekerasan. Bahkan, penggunaan kontak darurat untuk penagihan hanya diperbolehkan jika ada konfirmasi dan persetujuan dari pemilik data.

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

Dalam aturan baru ini, fintech resmi, seperti platform fintech lending AdaKami, juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan khusus bagi tenaga penagih. Regulasi ini juga mengatur kewajiban penyedia platform untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terdaftar di OJK. Hal ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari risiko kredit macet.

OJK akan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar aturan ini, termasuk pidana bagi pihak yang menggunakan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan. Sanksi ini diharapkan dapat menekan praktik-praktik penagihan yang merugikan konsumen dan menjaga integritas platform fintech di Indonesia.

OJK dan penyelenggara fintech, seperti AdaKami, terus berupaya untuk memberikan layanan yang adil dan aman bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk penagihan yang tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Cara AdaKami Melakukan Penagihan Sesuai dengan Ketentuan OJK

AdaKami selalu berupaya memastikan seluruh petugas Desk Collection kami mereka bekerja secara profesional sesuai standar yang kami tetapkan. Kami juga mematuhi aturan OJK dan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut