Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda Loh Ya!
- VoxPop.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VoxPop - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor pasir laut. Jokowi membantah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, tapi ekspor sedimen yang menghalangi jalan kapal, bukan pasir laut.
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan (pasir laut)," kata Jokowi kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.
Kepala Negara itu menjelaskan bahwa sedimen yang diekspor oleh pemerintah memang berbentuk pasir. Namun, kata dia, sedimen dan pasir laut jelas berbeda.
"Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," tutur dia.
Pro Kontra Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut
- VoxPop
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.
Adapun Kemendag telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy dalam keterangannya Senin, 9 September 2024.
Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
