Satgas Amankan 415.035 Kosmetik Ilegal Bernilai Rp11,45 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan kosmetik impor ilegal sebanyak 415.035 buah, dengan nilai mencapai Rp 11,45 miliar. 

img_title Bukan Polisi, BPOM Kini Gandeng Pramuka Jaga Keamanan Obat dan Makanan

Produk yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni-September 2024.

"Kosmetik impor yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya Senin, 30 September 2024.

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Zulhas begitu panggilan akrabnya mengatakan, pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Dia menyampaikan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya. 

img_title Satgas PASTI Hentikan Operasional Econext Ventures karena Investasi Ilegal

BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya, untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.

"Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal," terangnya.

Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, Satgas fokus melakukan pengawasan terhadap impor tujuh produk, salah satunya produk kosmetik. 

Sebelumnya, pemerintah telah mendapat keluhan dari pelaku industri 
produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya. 

“Produk impor ilegal dan tanpa izin ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada jaminan kelayakan. Selain itu, merugikan industri produk kecantikan di dalam negeri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkan langkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,” tutur Ikrar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut