Takut KTP Disalahgunakan Buat Ajukan Dana Pinjol? Lakukan Langkah Ini!

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VoxPop/Agus Setiawan

Jakarta, VoxPop – Banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh oknum pinjaman online alias pinjol, membuat masyarakat semakin waspada. Sebab, dikhawatirkan, data mereka, seperti nomor ponsel, alamat, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau kredit lainnya.

img_title Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan

Sebab itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara memeriksa apakah data pribadi Anda telah disalahgunakan atau tidak. Untuk membantu masyarakat mengecek apakah data pribadinya digunakan oleh pihak lain, pemerintah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui layanan ini, Anda bisa memeriksa riwayat kredit dan mengetahui apakah ada pengajuan pinjaman tidak sah yang menggunakan data Anda. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memeriksa data Anda melalui SLIK OJK, baik secara langsung maupun daring.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Cara Cek Apakah Ada Penyalahgunaan Data

Ilustrasi pinjaman online

Photo :
  • Neo Bank
img_title OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

1. Cek SLIK OJK Secara Langsung

Anda dapat datang ke kantor OJK terdekat untuk melakukan pengecekan. Berikut dokumen yang perlu Anda bawa:

- KTP untuk warga negara Indonesia (WNI).

- Paspor untuk warga negara asing (WNA).

- Surat kuasa jika pengecekan dilakukan melalui perwakilan.

Setelah Anda menyerahkan dokumen yang diperlukan, petugas OJK akan memverifikasi formulir dan data yang Anda berikan. Jika verifikasi berhasil, informasi mengenai riwayat kredit atau pinjaman akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.

2. Cek SLIK OJK Secara Daring

Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK. Berikut cara melakukannya:

- Akses situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

- Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode keamanan (captcha).

- Pastikan semua data telah terisi dengan benar, lalu klik "Selanjutnya".

- Isi formulir SLIK OJK dengan lengkap dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.

- Centang kotak pernyataan bahwa data yang diberikan benar, lalu klik "Ajukan Permohonan".

- Setelah itu, Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut