Takut KTP Disalahgunakan Buat Ajukan Dana Pinjol? Lakukan Langkah Ini!
- VoxPop/Agus Setiawan
- Untuk mengecek status permohonan, buka menu "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran serta kode captcha.
Hasil pengecekan akan tersedia dalam waktu maksimal satu hari kerja, di mana Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar menggunakan data Anda.
3. Menghubungi Call Center OJK
Apabila Anda mencurigai bahwa data pribadi Anda telah digunakan tanpa sepengetahuan Anda, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157. Tim OJK akan membantu memeriksa apakah ada pinjaman yang terdaftar atas nama Anda dan memberikan arahan terkait tindakan lebih lanjut.
4. Menggunakan Layanan Pengaduan OJK
Jika Anda ingin melaporkan penyalahgunaan data pribadi, OJK menyediakan layanan pengaduan. Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan penjelasan masalah yang Anda hadapi beserta bukti pendukung. Langkah ini dapat membantu menyelesaikan masalah terkait penggunaan data pribadi yang tidak sah.
