Bahan Pokok Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN Jadi 12% Meski Dikecualikan, Begini Penjelasannya
- VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Sedangkan dalam konteks makro ekonomi, jelas Yusuf, kenaikan PPN ini berpotensi menciptakan tekanan inflasi yang lebih luas.
"Meskipun pemerintah bermaksud melindungi konsumen dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok, efek tidak langsung melalui kenaikan biaya operasional dan logistik dapat mengakibatkan kenaikan harga secara umum. Hal ini dapat memicu apa yang disebut sebagai inflasi biaya (cost-push inflation), di mana kenaikan biaya produksi dan distribusi mendorong kenaikan harga secara keseluruhan," imbuhnya.
Berikut selengkapnya daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN:
1. Beras dan Gabah
Barang yang termasuk dalam kategori ini adalah beras dan gabah dalam berbagai bentuk, seperti yang masih berkulit, telah dikupas, setengah giling atau giling penuh, serta pecahan seperti menir atau salin yang sesuai untuk dijadikan bibit.
2. Jagung
Jagung yang masih berkulit maupun yang sudah dikupas, termasuk jagung yang pecah, menir, atau pipilan, akan bebas PPN. Namun, benih jagung yang digunakan untuk ditanam tidak termasuk dalam kategori ini dan tetap dikenakan pajak.
3. Sagu
Produk yang berbahan dasar sagu, seperti empulur sagu (sari pati), tepung sagu, tepung bubuk, dan tepung kasar, tidak dikenakan PPN. Ini berlaku untuk semua bentuk olahan sagu yang digunakan sebagai bahan makanan sehari-hari.
4. Kedelai
Kedelai baik yang utuh maupun yang telah pecah, selama bukan digunakan sebagai benih, akan bebas PPN. Ini berlaku untuk kedelai dengan kulit maupun tanpa kulit yang digunakan untuk konsumsi.
5. Garam Konsumsi
Semua jenis garam yang digunakan untuk konsumsi, baik yang beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi, akan tetap bebas PPN. Garam untuk keperluan makanan sehari-hari tidak dikenakan pajak tambahan.
6. Daging Segar
Daging segar dari hewan ternak, baik yang ber tulang atau tidak, bebas dari PPN, asalkan tidak diproses lebih lanjut seperti dibekukan, dikapur, didinginkan, diasinkan, atau diawetkan. Daging segar ini tetap bisa dijual tanpa dikenakan pajak.
7. Telur
Telur yang tidak diolah, seperti yang dibersihkan, diasinkan, atau diawetkan secara ringan, tidak dikenakan PPN. Namun, telur yang digunakan sebagai bibit atau untuk tujuan lain yang tidak termasuk konsumsi langsung, tetap dikenakan pajak.
