Bahan Pokok Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN Jadi 12% Meski Dikecualikan, Begini Penjelasannya
- VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)
8. Susu
Susu perah yang telah dipanaskan atau didinginkan tanpa penambahan gula atau bahan lain, akan tetap bebas PPN. Ini berlaku untuk susu segar yang tidak mengandung tambahan zat lain selain susu itu sendiri.
9. Buah-buahan
Buah-buahan segar yang baru dipetik dan mengalami proses sederhana seperti dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, atau diiris akan tetap bebas dari PPN. Namun, buah yang sudah melalui proses pengeringan atau pengolahan lebih lanjut bisa dikenakan pajak.
10. Sayur-Sayuran
Sayuran segar yang melalui proses sederhana seperti dicuci, dipotong-potong, ditiriskan, atau dibekukan untuk konsumsi akan tetap bebas PPN. Sayuran yang diproses dalam bentuk lain, seperti dikemas atau diawetkan, dapat dikenakan pajak.
11. Ubi-Ubian
Ubi segar yang diproses secara sederhana seperti dicuci, dikupas, dipotong, atau diiris, termasuk dalam barang yang bebas PPN. Ubi yang melalui pengolahan lebih lanjut bisa dikenakan pajak tergantung pada jenis olahan.
12. Bumbu-Bumbuan
Bumbu-bumbu segar seperti rempah-rempah dan herbal, yang dikeringkan tanpa dihancurkan atau ditumbuk, akan bebas PPN. Ini termasuk bahan bumbu yang digunakan dalam masakan sehari-hari, yang tidak mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
13. Gula Konsumsi
Gula kristal putih asal tebu yang digunakan untuk konsumsi, tanpa tambahan pewarna atau perasa, tidak akan dikenakan PPN. Ini termasuk gula yang digunakan dalam keperluan rumah tangga sehari-hari tanpa adanya bahan tambahan lain.
