UMP Jakarta Resmi Naik 6,5% Jadi Rp 5.396.761, Wajib Diterapkan Januari 2025 Demi Jaga Daya Beli

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

img_title Pemerintah Kukuhkan 188 Penggerak HAM di Desa, Bakal Digaji UMP

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 pada 10 Desember 2024. 

“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait UMP DKI Jakarta tahun 2025. Besarannya telah dihitung dengan menggunakan formula dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” jelas Teguh di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024. 

img_title Pramono Bakal Buka 2.843 Lowongan Kerja dengan Gaji Setara UMP Jakarta

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Teguh menambahkan besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Ia berharap, besaran UMP yang ditetapkan ini dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global.

img_title Disnaker Ungkap UMP Bali Tak Sesuai Standar Hidup Layak, Minimal Rp 5 Juta

Selain menetapkan UMP, Pemprov Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Tak hanya itu, Pemprov Jakarta juga terus mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jakarta dengan gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta Hari Nugroho memaparkan, setelah menetapkan besaran UMP tahun 2025, Pemprov Jakarta menargetkan penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 sebelum pergantian tahun. Sehingga, besaran UMSP bisa diterapkan bersamaan dengan UMP mulai 1 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut