Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
  1. Barang Kena Pajak (BKP): Barang elektronik seperti TV, kulkas, smartphone, kendaraan bermotor, hingga pakaian dan barang fesyen.
  2. Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa internet, penyediaan tempat parkir, catering, dan hiburan.
  3. Barang Mewah: Tanah, bangunan, emas batangan, dan surat berharga.
  4. Produk Digital: Layanan streaming film dan musik, aplikasi, game, dan pulsa telekomunikasi.
  5. Konsumsi: Makanan olahan dalam kemasan & makanan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau rumah makan.
img_title Klasik tapi Mewah

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Sementara itu, pemerintah memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:

img_title Mobil Mewah Seharga Miliaran Rupiah Ini Resmi Diperkenalkan
  1. Sembako: Beras, daging, telur, ikan, dan susu.
  2. Jasa Publik Esensial: Layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air bersih.
  3. Barang Kebutuhan Dasar Industri: Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.

img_title Mulai Hari Ini! Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Buka Suara soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Minta Publik Percaya pada Institusi BI

Menko Airlangga Hartarto menanggapi pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Ia menegaskan Bank Indonesia tetap menjalankan tugas menjaga stabilitas moneter.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut