Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen
Rabu, 18 Desember 2024 - 05:00 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
- Barang Kena Pajak (BKP): Barang elektronik seperti TV, kulkas, smartphone, kendaraan bermotor, hingga pakaian dan barang fesyen.
- Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa internet, penyediaan tempat parkir, catering, dan hiburan.
- Barang Mewah: Tanah, bangunan, emas batangan, dan surat berharga.
- Produk Digital: Layanan streaming film dan musik, aplikasi, game, dan pulsa telekomunikasi.
- Konsumsi: Makanan olahan dalam kemasan & makanan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau rumah makan.
Baca Juga
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Sementara itu, pemerintah memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:
- Sembako: Beras, daging, telur, ikan, dan susu.
- Jasa Publik Esensial: Layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air bersih.
- Barang Kebutuhan Dasar Industri: Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.
Airlangga Buka Suara soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Minta Publik Percaya pada Institusi BI
Menko Airlangga Hartarto menanggapi pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Ia menegaskan Bank Indonesia tetap menjalankan tugas menjaga stabilitas moneter.
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
