Misbakhun Sebut Dirjen Pajak Tak Bisa Laksanakan Perintah Presiden Prabowo soal PPN
Jakarta, VoxPop – Presiden Prabowo Subianto, pada 31 Desember 2024 telah memutuskan kalau penerapan PPN 12 persen, hanya untuk dikenakan pada barang dan jasa mewah. Sebelumnya persoalan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tertanggal 1 Januari 2025, menimbulkan gelombang protes.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan, dengan keputusan Presiden Prabowo tersebut, maka barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada atau hanya masyarakat yang mampu mengkonsumsi barang mewah tersebut.
"Anehnya, perintah yang sudah jelas tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga aturan pelaksanaannya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya karena menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12 di mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak bisa menerapkan PPN dengan multitarif," jelas Misbakhun, dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, padahal sangat jelas pada Pasal 7 UU HPP tidak ada larangan soal multitarif PPN. Dengan begitu, penerapan tarif PPN 11 persen dan PPN 12 persen, dapat diterapkan bersamaan sekaligus.
Lebih lanjut Misbakhun menegaskan, maka tarif PPN 11 persen untuk yang tidak naik, sedangkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
"Namun, ketika PMK Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan PPN membuat dasar perhitungan penerapan PPN 11 persen yang tidak naik membingungkan dunia usaha karena menggunakan istilah dasar pengenaan lain, maka ini menimbulkan pertanyaan soal loyalitas birokrat di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Dirjen Pajak dalam menterjemahkan perintah Bapak Presiden Prabowo yang sudah jelas," jelasnya.
Politisi asal Jawa Timur menyoroti PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa atas barang/jasa yang bukan dalam kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif 12 % dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Lanjutnya, di mana dasar pengenaan pajak adalah nilai lain, dalam hal ini 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.
Sementara pada masa transisi pada tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, Pengenaan PPN Barang Mewah dikenakan tarif 12 persen dengan DPP yang sama dengan barang/jasa yang bukan barang mewah. Presiden, menghendaki tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, bukan 12 persen untuk yang bukan barang mewah. Tetapi menurut Misbakhun, peraturan tersebut justru mengatur tarif PPN yang berlaku adalah 12%.
