Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi

Ilustrasi gas melon alias tabung gas Elpiji 3 Kg.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual LPG 3 kg. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran serta mencegah permainan harga yang merugikan masyarakat.

img_title Prabowo Beri Ultimatum ke Jepang soal Blok Masela: Mau Lanjut atau Kami Serahkan ke Perusahaan Lain

Selama ini, distribusi LPG 3 kg melewati beberapa jalur, mulai dari Pertamina ke agen, pangkalan, hingga pengecer. Namun, ditemukan adanya oknum yang membeli gas melon dalam jumlah besar lalu menaikkan harga di pasaran demi keuntungan pribadi.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan subsidi Rp 12.000 per kg atau Rp 36.000 per tabung LPG 3 kg. Namun, praktik spekulasi harga oleh pihak tertentu membuat subsidi ini tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

img_title Bahlil Bantah Isu Krisis Batu Bara Pemicu Pemadaman Listrik di Jawa, Ungkap Pasokan PLN Sudah Aman

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa penjualan LPG 3 kg saat ini hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi bisa dilakukan di pihak pengecer.

[dok. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025]

Photo :
  • VoxPop.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
img_title Bahlil Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik

Namun, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, para pengecer yang umumnya merupakan pengusaha warung kelontong itu sebenarnya juga bisa ikut menjual LPG 3 kg.

Syaratnya adalah bahwa mereka terlebih dahulu harus mendaftarkan diri menjadi agen resmi Pertamina, dan tentunya memerlukan biaya tambahan.

"Masa bisnis yang menguasai hajat hidup orang banyak enggak pakai modal? Sorry ye," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025 dikutip VoxPop.co.id.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar menambahkan bahwa besaran biaya yang perlu dikeluarkan oleh para pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi saat ini masih dikaji oleh pemerintah.

Supaya nantinya biaya yang harus dikeluarkan itu tidak akan terlalu memberatkan.

"Ada biaya-biaya, tapi kan lagi dikaji supaya tidak mahal," kata Achmad.

Dia menegaskan, langkah penjualan gas melon yang kini hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina merupakan strategi pihaknya untuk melakukan pembenahan sistem distribusi supaya subsidinya bisa lebih tepat sasaran.

Sebab, diakuinya bahwa para pengecer yang umumnya merupakan pelaku usaha warung kelontong itu sudah cukup banyak yang menjual barang subsidi tersebut dengan harga yang cukup tinggi di kisaran Rp 23.000-Rp 30.000 per tabung. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut