OJK Terbitkan Aturan untuk Tingkatkan Integritas Pasar Modal hingga Lindungi Investor

Ilustrasi investor pasar modal.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek. Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia hingga melindungi investor.

img_title IHSG Ditutup Menguat 0,77 Persen ke Level 6.234, Seluruh Indeks Bursa Kompak Berakhir di Zona Hijau

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. 

"POJK 32/2024 untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan," ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis, 6 Februari 2025.

img_title IHSG Masih Bertahan di Zona Hijau Saat Sesi II Dibuka, Menguat 0,55% ke Level 6.220

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

UU P2SK diketahui telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan transaksi dan lembaga efek di pasar modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

img_title Mengenal Sistem Asuransi Digital di Indonesia, Cara Kerja, Aturan Resmi, hingga Perkembangannya

Ismail mengatakan, POJK ini untuk penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, atau perusahaan efek. POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024.

"OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia," imbuhnya.

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:

  1. Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
  1. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
  1. Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;
  1. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  1. Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha .

Ilustrasi emas

Di Tengah Gejolak Geopolitik, Emas Diprediksi Tetap Jadi Primadona Investor

Di tengah berbagai ketidakpastian tersebut, permintaan emas global tetap menunjukkan ketahanan. Ibrahim mengutip data World Gold Council (WGC) yang mencatat permintaan em

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut