Perprindo Sebut Permendag 8/2024 Dongkrak Investasi hingga Kinerja Industri Elektonika Nasional
- istimewa.
Menurut Perprindo bahwa salah satu langkah Pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor produknya adalah tetap dengan Persetujuan Impor (PI) saja karena sudah sangat efektif mendatangkan investor baru. Pada saat ini juga Pemerintah sudah memperketat impor produk pendingin (AC & Lemari Es) dengan Pemberlakuan SNI elektronika secara wajib dalam regulasi terbaru Permenperin No. 7/2025.
Sementara dalam regulasi Permenperin No. 7/2025 tersebut masih diperlukan sosialisasi dari instansi terkait karena dalam substansinya perlu dijelaskan mekanisme penerapan implementasinya dari peraturan tersebut. Salah satu yang menjadi masalah besar yakni semenjak peraturan tersebut diterbitkan hingga saat ini belum ada penunjukkan untuk lab ujinya.
“Sementara itu kami para pelaku usaha dan industri harus segera mempersiapkan untuk penyesuaian dengan peraturan terbaru tersebut yang mana untuk grace periode hanya diberikan waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025,” tambahnya.
Ilustrasi air conditioner atau AC
- Ist
Lebih lanjut menurut Heryanto, disinggung juga terkait pengecualian SNI elektronika khususnya untuk produk sejenis dengan ruang lingkup dan klasifikasi yang berbeda, barang contoh, dan barang untuk keperluan riset ini masih diperlukan penjelasan dalam implementasinya masih memerlukan Peraturan Dirjen, dan berharap Permenperin Turunan terkait penunjukan Lab Uji dan Juknis Per Dirjen nya segera diterbitkan.
Perprindo berharap Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali wacana untuk merevisi Permendag 8/2024 terhadap produk elektronika Pendingin Refrigerasi (Air Conditioner). Karena berdasarkan data-data impor produk elektronika khususnya pendingin refrigerasi dari para anggota Perprindo mengalami penurunan signifikan, artinya sudah banyak pelaku usaha yang sudah membangun produksinya di dalam negeri yang membuat impor Air Conditoner turun secara signifikan.
