Cara Nonaktifkan NPWP Gratis, Simak Syarat dan Aturannya di Sini!
- VivaNews/ Amatul Rayyani
Permohonan ini dapat diajukan secara online melalui aplikasi yang disediakan situs DJP, contact center, atau saluran lainnya. Jika ingin mengajukan secara tertulis, Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung, mengirimkan berkas melalui pos, atau menggunakan jasa kurir dengan bukti pengiriman. Layanan ini dapat diajukan oleh wajib pajak pribadi, wakil badan usaha, atau pejabat instansi pemerintah.
Penetapan status NE ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak lagi menjalankan usaha, tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, atau tidak melakukan transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut. Setelah status NE disetujui, wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan hingga statusnya kembali aktif.
