Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 M, Menteri Trenggono: Dia Nyatakan Sanggup
Jumat, 28 Februari 2025 - 11:10 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum. Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.
Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.
Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan. (Ant)
Baca Juga
BGN Tata Ulang 27 Ribu SPPG, Kerja Sama Mitra MBG Dihentikan Sementara
Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono menjelaskan seluruh SPPG akan diperiksa kembali untuk memastikan operasionalnya sesuai standar yang ditetapkan BGN.
VoxPop.co.id
18 Juli 2026
