Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 M, Menteri Trenggono: Dia Nyatakan Sanggup

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di DPR Terkait Pagar Laut
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum. Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.

img_title Usai Ditunjuk Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Langsung Tinggalkan TNI

Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan. (Ant)

img_title Holding BUMN Danareksa dan KKP Tata Pesisir Batang, Padukan Industri dengan Restorasi Laut

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

BGN Tata Ulang 27 Ribu SPPG, Kerja Sama Mitra MBG Dihentikan Sementara

Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono menjelaskan seluruh SPPG akan diperiksa kembali untuk memastikan operasionalnya sesuai standar yang ditetapkan BGN.

img_title
VoxPop.co.id
18 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut