Pegawai hingga Petinggi OJK Dilarang Terima Bingkisan Hari Raya, Laporkan Jika Ada

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada Industri Jasa Keuangan (IJK), agar tidak memberikan bingkisan kepada pegawai OJK beserta keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. OJK pun meminta kepada pihak-pihak melaporkan bila terdapat pelanggaran tersebut.

img_title Mengenal Sistem Asuransi Digital di Indonesia, Cara Kerja, Aturan Resmi, hingga Perkembangannya

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan tidak diperkenankannya pemberian bikisan itu sejalan dengan ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan komitmen OJK yang secara tegas menolak pemberian gratifikasi.

"Kami kembali mengingatkan kepada seluruh stakeholder, se-rekanan dan mitra kerja OJK, agar tidak perlu memberikan bingkisan, hadiah, parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dan keluarga dalam rangka hari raya keagamaan maupun hari-hari lainnya," ujar Sophia dalam konferensi pers Selasa, 4 Maret 2025.

img_title Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Caroline Nababan dapat Hadiah Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • pinjol limit besar tenor panjang

Dia menjelaskan, hal ini juga tertuang dalam peraturan dewan komisioner terkait pengendalian gratifikasi di OJK, di mana di dalamnya juga mengatur terkait pemberian gratifikasi untuk hari raya keagamaan.

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

Di samping itu, OJK juga mewajibkan IJK menerapkan strategi anti-fraud sejalan dengan POJK No. 12 2024. Hal ini agar terhindar dari praktik kecurangan termasuk salah satunya pemberian suap. 

"Dalam berbagai kesempatan, OJK juga terus melakukan sosialisasi tentang larangan pemberian gratifikasi yang dianggap suap kepada seluruh pegawai OJK dan stakeholder," katanya.

Sophia pun meminta, kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran tersebut untuk segera melaporkannya kepada OJK.

"Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK, melalui OJK whistle blowing system atau OJK WBS di website kami," imbuhnya.

Seorang karyawan di Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Tangerang diduga jadi korban aksi penyekapan

Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Korban menyampaikan kepada bosnya mengundurkan diri dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya disekap dan dianiaya.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut