Menteri PU Bantah Ada Pegawai yang Meninggal Imbas Izin Cuti Tak Disetujui: Superhoaks!
- Istimewa
Jakarta, VoxPop – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PU meninggal dunia karena izin cutinya tidak disetujui dirinya.
Menurut Dody, informasi tersebut tidak benar. Ia mengaku telah meminta Biro Kepegawaian Kementerian PU melakukan pengecekan dan tidak menemukan kasus sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Ada yang meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan. Nah itu superhoaks. Saya sudah cek dengan Biro Kepegawaian, enggak ada yang begitu,” kata Dody Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai yang dimaksud memang telah sakit terlebih dahulu. Sementara proses administrasi pengajuan cuti berlangsung setelah kondisi kesehatannya memburuk.
“Semua yang sakit memang sudah sakit. Proses perizinan cuti itu belakangan,” kata dia.
Dody mengungkapkan, sejak akhir April 2026 dirinya memang menarik sementara kewenangan persetujuan cuti yang sebelumnya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU.
Kebijakan itu, kata dia, diambil setelah ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan izin cuti oleh sejumlah pegawai.
“Perizinan cuti yang selama ini saya delegasikan kepada Sekjen saya tarik kembali karena banyak temuan teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini yang harus saya benahi,” jelas Dody.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit pegawai memperoleh hak cuti, melainkan sebagai langkah pembenahan disiplin di lingkungan Kementerian PU.
Menurut Dody, kewenangan persetujuan cuti nantinya akan dikembalikan kepada Sekjen setelah proses penataan sistem administrasi kepegawaian selesai dilakukan.
“Nanti kasih waktu seminggu dua minggu, saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen. Saya tarik kewenangan itu hanya untuk memberi efek kejut kepada teman-teman di PU. Jangan biasakan hanya urusan izin cuti saja harus menggunakan dokumen palsu,” ucapnya.
Beberapa waktu belakangan, Dody diterpa isu hoaks soal kabar seorang pegawai PU yang mengajukan cuti sakit. Cuti itu baru disetujui oleh Dody Hanggodo setelah sang pegawai meninggal dunia.
Informasi yang beredar di media sosial menyebut, pegawai tersebut sebelumnya telah mengajukan cuti sakit. Namun, persetujuan (approval) baru diberikan pada Juli 2026, ketika yang bersangkutan dikabarkan telah meninggal dunia.
