Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan 2025, Awas Jangan Sampai Kena Denda!
Rabu, 19 Maret 2025 - 16:32 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Anisa Aulia
3. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login
4. Pilih menu "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing"
5. Klik "Buat SPT" dan ikuti petunjuk yang diberikan
6. Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang telah diterima
7. Periksa ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email
8. Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"
9. Laporan akan terkirim ke sistem DJP, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email
Selamat mencoba!
Persija Jakarta Tegaskan Sanksi Shin Tae-yong dari KFA hanya Berlaku di Korea Selatan
Persija Jakarta mengklarifikasi sanksi disiplin KFA kepada Shin Tae-yong. Manajemen memastikan hukuman hanya berlaku di Korea Selatan dan tak memengaruhi tugasnya di klub
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
