Sebelum Beli, Pahami Aturan Baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta
- VoxPop.co.id/Yunisa Herawati
Subjek dan Wajib Pajak BBNKB
● Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menerima kendaraan bermotor.
● Wajib Pajak: Pihak yang menerima kendaraan bermotor dalam proses penyerahan.
Artinya, setiap individu atau badan yang menjadi pemilik kendaraan baru secara otomatis menjadi subjek dan wajib pajak BBNKB.
Adapun BBNKB dipungut di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan tempat pendaftaran kendaraan tersebut.Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap BBNKB.
"Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, pemahaman tentang BBNKB menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor," jelasnya.
Kebijakan ini tidak hanya memperjelas aturan perpajakan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan BBNKB yang lebih transparan dan terstruktur ini dapat mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan para pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tertib dan tepat waktu."
