Batas Akhir Hari Ini 11 April 2025, Cek Tutorial Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online di Sini!
- VoxPop.co.id/Muhamad Solihin
e-Filing memungkinkan pelaporan secara langsung dan real-time di situs DJP. Sedangkan, e-Form mengharuskan Anda mengunduh formulir, mengisi secara offline, dan kemudian mengunggahnya kembali.
3. Pilih Jenis SPT dan Isi Data
Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pelaporan. Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan untuk menyesuaikan formulir yang tepat. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi informasi dasar seperti tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pelaporan.
4. Masukkan Penghasilan dan Data Tambahan
Isi kolom penghasilan neto sesuai data yang dimiliki. Jika Anda memiliki penghasilan tambahan seperti bunga deposito, sewa properti, atau royalti, jangan lupa untuk mencantumkannya juga. Anda juga bisa mengisi informasi harta, utang, serta zakat yang telah dibayarkan. Sistem akan menghitung apakah Anda masih memiliki kekurangan bayar atau justru lebih bayar.
5. Periksa dan Kirim SPT
Setelah semua data diisi, periksa kembali dengan cermat. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum Anda menekan tombol “Kirim SPT”. Selanjutnya, Anda akan menerima kode verifikasi (token) yang dikirim melalui email atau SMS. Masukkan kode ini untuk menyelesaikan pelaporan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang bisa Anda simpan sebagai arsip.
Itulah lima langkah pelaporan SPT Tahunan yang bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus antre di kantor pajak. Pastikan melaporkan tepat waktu agar terhindar dari denda administrasi.
