Batas Akhir Hari Ini 11 April 2025, Cek Tutorial Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online di Sini!

Ilustrasi Penyampaian SPT Pajak
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Muhamad Solihin

e-Filing memungkinkan pelaporan secara langsung dan real-time di situs DJP. Sedangkan, e-Form mengharuskan Anda mengunduh formulir, mengisi secara offline, dan kemudian mengunggahnya kembali.

img_title Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak, DJP Tegaskan Ini

3. Pilih Jenis SPT dan Isi Data

Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pelaporan. Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan untuk menyesuaikan formulir yang tepat. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi informasi dasar seperti tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pelaporan.

img_title Bakal Diatur melalui PP, Purbaya cs Blak-blakan soal Kriteria Pajak 0 Persen PFII

4. Masukkan Penghasilan dan Data Tambahan

Isi kolom penghasilan neto sesuai data yang dimiliki. Jika Anda memiliki penghasilan tambahan seperti bunga deposito, sewa properti, atau royalti, jangan lupa untuk mencantumkannya juga. Anda juga bisa mengisi informasi harta, utang, serta zakat yang telah dibayarkan. Sistem akan menghitung apakah Anda masih memiliki kekurangan bayar atau justru lebih bayar.

img_title Mabes TNI Respons Surat Edaran DJP yang Libatkan Babinsa dalam Urusan Pajak

5. Periksa dan Kirim SPT

Setelah semua data diisi, periksa kembali dengan cermat. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum Anda menekan tombol “Kirim SPT”. Selanjutnya, Anda akan menerima kode verifikasi (token) yang dikirim melalui email atau SMS. Masukkan kode ini untuk menyelesaikan pelaporan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang bisa Anda simpan sebagai arsip.

Itulah lima langkah pelaporan SPT Tahunan yang bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus antre di kantor pajak. Pastikan melaporkan tepat waktu agar terhindar dari denda administrasi.

BDO di Indonesia

Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut