Balik Nama Kendaraan Seken Kini Bebas BBNKB di Jakarta, Simak Ketentuannya

Ilustrasi mobil seken.
Sumber :

Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau seken mulai 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan, BBNKB merupakan pungutan atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun penyertaan modal ke dalam badan usaha. 

"Selama ini, setiap kali terjadi perpindahan tangan kepemilikan kendaraan, pemilik baru dikenakan BBNKB. Namun, peraturan terbaru menegaskan bahwa pungutan tersebut kini hanya berlaku untuk kendaraan baru," kata Morris dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Mei 2025.

img_title Traveler Kini Lebih Mudah Merawat Kendaraan Mereka

Dori Jaya Motor showroom motor bekas di Meruya, Jakarta Barat

Photo :
  • Jeffry Yanto Sudibyo

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB.

img_title Wilayah Ini Paling Sepi Kendaraan di Indonesia

"Dengan diberlakukannya ketentuan ini, proses balik nama kendaraan bermotor bekas di Jakarta kini menjadi lebih mudah, cepat, dan hemat biaya," jelasnya.

Pemerintah, lanjut Morris, berharap penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama secara resmi dan memperbarui data kendaraan di sistem kependudukan serta perpajakan daerah.

"Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan melakukan balik nama kendaraan bekas tanpa perlu membayar BBNKB lagi," tuturnya.

Menteri ATR/BPN sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nusron Wahid (kanan) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri)

Menteri Nusron Umumkan Balik Nama Surat Tanah Cuma 10 Hari Mulai Tanggal Segini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan untuk dapat mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut