Mei 2026 Banyak Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Wilayah dan Diskonnya

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VoxPop – Memasuki Mei 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Program ini menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk melunasi kewajibannya dengan beban biaya yang lebih ringan.

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Kebijakan yang ditawarkan pun beragam, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak dan diskon biaya balik nama kendaraan. Dengan periode yang berbeda di tiap daerah, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir.

Berdasarkan penelusuran VoxPop Otomotif Jumat 1 Mei 2026, program pemutihan pajak kendaraan di Bengjulu resmi dimulai pada 1 Mei 2026 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta denda SWDKLLJ.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Tak hanya itu, terdapat pula insentif tambahan berupa diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II). Keringanan ini berlaku untuk kendaraan dari dalam maupun luar provinsi, sehingga cukup menarik bagi pemilik kendaraan bekas.

Sementara itu, Jawa Tengah menjalankan program relaksasi pajak yang lebih panjang, yakni sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Program ini mencakup potongan langsung sebesar 5 persen dari pokok PKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan tunggakan pokok dan denda untuk pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Bahkan, BBNKB II untuk kendaraan bekas dibebaskan sepenuhnya selama periode program berlangsung.

Di Kalimantan Selatan, kebijakan keringanan pajak berlaku hingga 30 September 2026. Program ini menawarkan pemangkasan pokok PKB sebesar 24 persen yang cukup signifikan dibanding daerah lain.

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,5 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan.

Bali mengambil pendekatan berbeda dengan memberikan insentif berbasis kepatuhan wajib pajak. Program ini sudah berjalan sejak awal tahun 2026 dan masih berlaku hingga saat ini.

Keringanan yang diberikan berupa diskon pokok pajak sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga berpeluang mendapatkan tambahan diskon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut