Serba-serbi Diskon Tarif Listrik 50 Persen yang Dibatalkan Pemerintah

Ilustrasi Meteran listrik PLN.
Sumber :
  • VoxPop/Diki Hidayat

Jakarta, VoxPop –  Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA yang semula dijadwalkan berlaku pada Juni dan Juli 2025. 

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Keputusan menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025 itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025. 

Meski disayangkan, nyatanya rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen tak melibatkan Kementerian ESDM sebagai instansi pemerintah yang membidangi energi. Klaim ini menunjukkan kurangnya koordinasi antar kementerian terkait kebijakan tersebut.

img_title Investasi Pabrik Mobil Masih Tersendat, Purbaya Minta Pelaku Industri Langsung Lapor

Berikut adalah fakta-fakta batalnya diskon tarif listrik Juni-Juli 2025: 

1. Terkendala Proses Anggaran 

img_title Wilayah Sulit Dijangkau Jadi Prioritas, Polda Riau Kirim Bantuan dan Perkuat Pelayanan Polisi

Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025, menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai cukup lama untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. 

Wacana insentif untuk listrik, sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto. Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

2. Diganti Bantuan Subsidi Upah

Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut