Soal Ukuran Minimal Rumah Subsidi Turun Jadi 18 m2, Ini Kata Bos Lippo

Bos Grup Lippo, James Riady, saat menghadiri rapat di Kementerian PKP, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2025
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VoxPop – Chief Executive Officer (CEO) Lippo Group James Riady buka suara, terkait dirinya disebut memberikan usulan mengenai diturunkannya luas minimal rumah subsidi dari 21 meter persegi (m2) menjadi 18 m2. 

img_title Kemendagri Gaspol Percepat Bedah 400 Ribu Rumah, Pemda Diminta Ajukan Data BSPS by Name by Address

James mengatakan, usulan turunnya luas rumah subsidi itu bukan berasal darinya. Dia menjelaskan, luas minimal rumah subsidi menjadi 18 m2 merupakan permintaan dari kementerian.

"Bukan, bukan. Itu adalah permintaan dari kementerian untuk mencari titik masuk yang bisa affordable," ujar James kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.

img_title BI Rate Naik, Kementerian PKP Pastikan Bunga FLPP Tetap 5 Persen hingga Akhir Tenor

Unit rumah subsidi untuk wartawan di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Bekasi

Photo :
  • VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok aturan baru soal rumah subsidi. Dalam draf yang tersebar, akan ada perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi terkait luas tanah dan luas lantai.

img_title BI Rate Naik, Bagaimana Nasib Suku Bunga Rumah Subsidi?

Hal ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Berdasarkan draft tersebut, tertulis bahwa luas bangunan rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Sementara itu, untuk satuan rumah susun umum luas lantai rumah juga sebesar 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Adapun ketentuan luas tanah minimal ini lebih kecil bila dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan ini batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. 

Untuk rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Namun demikian, dalam draft tersebut tidak dicantumkan perubahan harga jual rumah subsidi, alias masih menggunakan harga yang berlaku pada 2024.

Berikut rincian harga rumah subsidi berdasarkan draft tersebut:

- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jual maksimal rumah subsidi Rp 166 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut