Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Pemerintah memperpanjang baras tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Dengan harapan, masyarakat bisa lebih fleksibel dalam mendapatkan pembiayaan perumahan.

img_title Tenor KPR 40 Tahun Bagi MBR Harus Diberikan di Usia Produktif, Indef Ungkap Risikonya

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, selain soal arahan presiden, keputusan tersebut juga untuk mendorong percepatan terwujudnya Program 3 Juta Rumah.

“Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya (tenor) selama ini paling lama 20 tahun, atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” kata Menteri Maruarar, atau akrab disapa Menteri Ara, saat kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat, dikutip Senin, 9 Maret 2026.

img_title Akad Massal KPR 62.000 Rumah Subsidi, BTN Jadi Penyalur Terbesar

Menteri Ara optimistis, tenor kredit yang lebih panjang dapat membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau sehingga meringankan beban cicilan rumah bagi masyarakat. Pemerintah juga menyiapkan berbagai upaya lain untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat, termasuk penyediaan lahan dan skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak.

Salah satunya yaitu sinergi dengan Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan kepada pemerintah. Lahan ini rencananya akan digunakan untuk membangun hunian vertikal dengan target 140 ribu unit.

img_title Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

Seperti diketahui, Ara sebelumnya mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mendukung kebijakan tersebut. Dia menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat. “Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut