Anggota Komisi VI Tegaskan Perlindungan Konsumen P2P Lending Tidak Boleh Hanya Sekadar Jargon

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib.
Sumber :
  • istimewa.

Jakarta, VoxPop – Komisi VI DPR menyoroti potensi krisis kepercayaan di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending menyusul temuan mengejutkan mengenai salah satu pemain besar di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Akseleran.

img_title LIXIL Ungkap Perubahan Tren Konsumen Produk Sanitasi

Platform tersebut tercatat menyalurkan pinjaman hingga Rp178,3 miliar hanya kepada enam peminjam (borrower), jauh melampaui batas maksimum pinjaman individu sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam POJK No. 10 Tahun 2022.

Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menilai persoalan ini tidak semata soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut praktik pemasaran yang menyesatkan. Terutama oleh para influencer keuangan di media sosial.  

img_title Update Harga HP Samsung, Xiaomi, dan vivo Terbaru 2026, Banyak Model Favorit Turun Harga!

“Publik disuguhi narasi bahwa investasi di peer-to-peer (P2P) lending aman karena diasuransikan, padahal kenyataannya risiko tetap ditanggung Lender atau investor dalam hal ini sebagai konsumen dari produk Akseleran. Bahkan asuransi hanya menutup sebagian kecil, dan tidak selalu berhasil diklaim,” tegas Labib dikutip dari keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.

Masalah Akseleran menurut dia tidak berhenti pada pelanggaran batas pinjaman. Data menunjukkan bahwa Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) Akseleran mencapai 57,6 persen, yang berarti lebih dari separuh pinjaman telah menunggak lebih dari tiga bulan.

img_title Rupiah Menguat ke Rp 18.083 saat Pasar Soroti APBN Semester I & Anjloknya Keyakinan Konsumen

Ilustrasi P2P Lending

Photo :
  • www.freepik.com/free-vector

Sementara itu, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) hanya 13,42 persen, mengindikasikan potensi gagal bayar yang tinggi dan lemahnya sistem mitigasi risiko. 

Dia pun mengkritik para influencer yang mempromosikan platform tanpa pemahaman memadai terhadap risiko produk keuangan, padahal produk semacam ini memerlukan tanggung jawab etis dalam penyampaian informasi.   

Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Jatim X  mencatat, sejumlah platform besar lainnya juga menghadapi krisis serupa seperti Investree dilaporkan mengalami dana tersangkut hingga Rp400 miliar, Tanifund memiliki kredit macet senilai Rp120 miliar, dan iGrow dilaporkan oleh puluhan nasabah dengan total dugaan kerugian mencapai Rp500 miliar.

Karenanya, Ahmad Labib menegaskan pentingnya gerak cepat dan sinergis lintas lembaga untuk melindungi konsumen fintech dari potensi kerugian. Tak boleh ada ruang bagi praktik menyesatkan atau pelanggaran hukum. Penindakan pidana oleh Kepolisian, sistem pengaduan yang sederhana dan transparan oleh OJK dan pemerintah, serta peran aktif BPKN dalam membentuk posko aduan fintech digital yang responsif dan berpihak pada konsumen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut